Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Lampung Tengah, Dua Bandar dan Empat Pemakai Diamankan

Polres Lampung Tengah grebek pesta sabu di kamar kontrakan.
Sumber :
  • Lampung.viva

LampungTengah, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pesta dan peredaran sabu di Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Senin (23/6/2025) pukul 17.00 WIB.

Gagalkan Narkoba Rp120 Miliar, Polres Lampung Selatan Bongkar 24 Kasus Lintas Pulau

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang, termasuk dua bandar berinisial RZ (33) dan KS (59), serta empat pengguna. Polisi juga menyita 34 paket sabu-sabu dengan total berat 14,9 gram.

“Rumah kontrakan itu digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus pesta narkoba. Letaknya cukup tersembunyi di belakang perkampungan,” ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto, Rabu (25/6/2025).

Forum Pemuda Lampung Maju Ajak Generasi Muda Aktif dalam Kegiatan Positif, Jauhi Pengaruh Negatif

Menurut AKP Eko Heri, rumah tersebut memang sengaja disiapkan sebagai fasilitas penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penyelidikan, RZ dan KS diketahui mengedarkan sabu kepada warga sekitar dan diduga hendak mengedarkan dalam jumlah besar.

"Barang bukti yang disita antara lain 32 paket sabu siap edar, dua paket sedang, timbangan digital, plastik kosong, serta alat takar dan penyimpanan sabu," beber AKP Eko Heri.

Kantongi Identitas Terduga Pelaku Kasus Bocah Tewas di Tulang Bawang, Proses Pengejaran Masih Berlangsung

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)