Polda Lampung Gencar Sosialisasikan Aturan ODOL, 693 Kendaraan Terjaring Pelanggaran
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mencatat 693 kendaraan melanggar aturan over dimension dan over loading (ODOL) selama periode 1 hingga 25 Juni 2025.
Pelanggaran ini banyak melibatkan truk Fuso, truk besar, hingga kendaraan pick up yang digunakan oleh perusahaan dan pelaku usaha mandiri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini fokus pada sosialisasi masif kepada pelaku transportasi barang.
"Kami memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan, sopir, perusahaan ekspedisi, hingga pembuat bak kendaraan yang tidak sesuai standar," ujar Kombes Pol Yuni, Sabtu (28/6/2025).
Sosialisasi ini berlangsung sepanjang Juni 2025 sebagai langkah awal menjelang penertiban resmi. Tujuannya agar pelaku usaha memahami dampak pelanggaran ODOL terhadap keselamatan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur.
Kendaraan yang terjaring dalam pantauan berasal dari berbagai daerah dengan plat nomor seperti BE (Lampung), BG (Sumsel), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah).
Kombes Pol Yuni juga mengungkapkan bahwa Operasi Patuh 2025 yang akan digelar pada 13–27 Juli mendatang akan tetap fokus pada pelanggaran ODOL.