Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti dari 78 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti dari 78 Perkara.
Sumber :
  • Istimewa

Metro, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Metro pada Rabu (18/6/2025).

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Lampung Tengah, Dua Bandar dan Empat Pemakai Diamankan

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 78 perkara yang ditangani sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, tembakau gorila, psikotropika, serta peralatan seperti bong, telepon genggam berbagai merek, senjata api dan peluru, senjata tajam, serta uang palsu.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya dibakar, diblender, dan dipotong menggunakan gergaji listrik sesuai dengan jenis barang bukti.

Polsek Penengahan Amankan Lima Pengedar Sabu, Amankan Sabu 1,09 Kilogram Disimpan Dalam Freezer Ikan

Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Nurvita Kusumawardani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa dalam mengeksekusi barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Metro sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perkara yang telah diputus pengadilan secara inkracht,” ujarnya.

Aksi Pencurian Terungkap, Dua Pemuda Diciduk Polsek Padang Cermin

Nurvita merinci, dari 78 perkara tersebut, 51 perkara merupakan kasus narkotika, 16 perkara tindak pidana umum lainnya (Oharda), 3 perkara kamtibum, dan 8 perkara terkait tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejari Metro dalam menindaklanjuti perkara secara tuntas hingga tahap akhir, termasuk eksekusi barang bukti.(Son)