Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti dari 78 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
- Istimewa
Metro, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Metro pada Rabu (18/6/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 78 perkara yang ditangani sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, tembakau gorila, psikotropika, serta peralatan seperti bong, telepon genggam berbagai merek, senjata api dan peluru, senjata tajam, serta uang palsu.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya dibakar, diblender, dan dipotong menggunakan gergaji listrik sesuai dengan jenis barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Nurvita Kusumawardani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa dalam mengeksekusi barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Metro sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perkara yang telah diputus pengadilan secara inkracht,” ujarnya.
Nurvita merinci, dari 78 perkara tersebut, 51 perkara merupakan kasus narkotika, 16 perkara tindak pidana umum lainnya (Oharda), 3 perkara kamtibum, dan 8 perkara terkait tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejari Metro dalam menindaklanjuti perkara secara tuntas hingga tahap akhir, termasuk eksekusi barang bukti.(Son)